KPK mulai memanggil saksi dalam kasus Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK memeriksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ahli bahasa di Sidang Hasto menilai perintah menenggelamkan merujuk ke ponsel, bukan melarung pakaian. Dia menilai tak logis jika dimaknai melarung pakaian.
Selain itu, ada tiga orang lain yang dipanggil, yaitu Saffar M Godam PNS, Nur Hasan sekuriti satgas di kantor DPP PDIP, dan Jhoni Ginting karyawan BUMN.