ASN DKI Jakarta dibolehkan mudik asalkan tidak menggunakan kendaraan dinas. Wagub DKI mengatakan pihaknya bakal memberi sanksi apabila aturan itu dilanggar.
Pemkot Kendari mewajibkan ASN untuk vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran. Pegawai juga dilarang menggunakan mobis dinas sebagai kendaraan mudik.
Kemendagri sebelumnya meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13.