Warga desa yang sebelumnya mengandalkan lampu tembok dan lilin, dibuat kegirangan. Begitu listrik menyala, mereka berlomba-lomba membeli peralatan elektronik.
Kejaksaan Negeri Mojokerto memusnahkan barang bukti narkoba dan miras senilai Rp 5 miliar dari 160 perkara. Pemusnahan dilakukan untuk kepastian hukum.