Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, mengajukan permohonan restorative justice. Polda Metro Jaya proses permohonan tersebut.
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 Joko Widodo.
Budi mengatakan untuk memperoleh keadilan bagi tersangka itu telah tertuang di dalam undang-undang, KUHAP maupun KUHP. Salah satunya melalui mekanisme RJ.
Roy Suryo ajukan permintaan penghentian penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi, tapi menolak restorative justice. Kuasa hukum mengacu pada penjelasan saksi ahli.
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadikan jadi saksi ahli dalam kasus ijazah Jokowi. Oegroseno meneyebut laporan Jokowi menyalahi asas legalitas KUHP