MA mengabulkan gugatan dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan. FX Rudy mengaku heran putusan itu dibuat jelang Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya memastikan putusan MA ini tak mengganggu pencalonan tokoh independen dalam Pilkada 2024.