Polisi Nganjuk ungkap penipuan baru: pelaku berpura-pura memberi bantuan sembako, mencuri kalung emas nenek 84 tahun. Pelaku ditangkap dan dijerat hukum.
Terpidana penipuan Rp 50 miliar, Firman Handoko, ditangkap setelah 2 tahun buron di Bedugul. Kejaksaan menindaklanjuti putusan MA dengan vonis 2 tahun 7 bulan.