Polda Sulsel mengungkap 32 tersangka kerusuhan yang membakar gedung DPRD Makassar dan Sulsel. Penyidikan terus berlanjut untuk mencari aktor intelektual.
Sembilan tersangka, termasuk delapan anak, ditangkap terkait pembakaran Gedung Grahadi Surabaya. Mereka diduga membuat molotov di Sidoarjo sebelum aksi demo.
Polda Jatim menetapkan 9 tersangka, termasuk 8 anak, dalam kasus pembakaran Gedung Grahadi saat demo rusuh. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.