detikJabar
Keringat Dingin Akmal Pindahkan Remaja Tak Bernyawa di Purwakarta
Rekonstruksi kasus pembunuhan pelajar JS (15) dilakukan di Purwakarta. Pelaku, Ardiyana, mengakui melakukan pembunuhan dan pencabulan. Hukumannya bisa 16 tahun.
Jumat, 21 Nov 2025 17:44 WIB







































