Pemkab Enrekang menanggapi penolakan warga terhadap rencana tambang emas. Sosialisasi perusahaan dinilai kurang, dampak lingkungan jadi perhatian utama.
Sidang tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Inalum ditunda lagi karena tuntutan dari Kejati Sumut belum siap. Kerugian negara mencapai Rp 141,4 miliar.