PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) sekaligus pengembang apartemen Meikarta digugat perdata oleh salah seorang konsumennya. Pasalnya unit yang sudah dibeli sejak 2018 tidak kunjung diserahkan.
Kuasa Hukum Konsumen Zentoni mengatakan kliennya berinisial MDKD telah mengajukan gugatan dengan perkara Nomor: 297/Pdt.G/2025/PN.Ckr tanggal 21 Oktober 2025. MDKD sudah membeli apartemen tersebut sejak 2018 senilai Rp 1,03 miliar secara bertahap. Namun hingga saat ini unit tersebut tidak pernah diberikan.
"Sejak tahun 2018 terjadinya transaksi jual beli 1 (satu) unit Apartemen Meikarta seharga Rp 1.030.406.793. PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada Konsumen," kata Zen melalui keterangan resminya, pada Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak MDKD sudah mencoba mencari jalan keluar lain, salah satunya dengan melaporkan Meikarta ke layanan aduan milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BENAR-PKP, tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut. Pihaknya juga tiga kali mengirimkan surat somasi melalui kuasa hukum kepada PT Mahkota Sentosa Utama untuk meminta pengembalian uang, tetapi tetap tidak ada respon.
Sidang perdana gugatan akan digelar pada Selasa (4/11/2025). Zen berharap pihak Meikarta dapat mengembalikan uang MDKD sebelum sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
Sementara itu, masalah konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unitnya ini sudah didengar oleh Kementerian PKP. Menurut data Juli 2025, layanan BENAR-PKP telah menerima 1.200 laporan masuk yang sebagian besarnya mengeluhkan soal Meikarta. Direktur Jenderal Kawasan Perumahan Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan dari 1.200 laporan yang masuk ke BENAR-PKP, 700 laporan di antaranya terkait dengan Meikarta yang pembelinya meminta pengembalian dana atau refund.
Berdasarkan catatan detikcom Juli 2025, tahap pertama dan kedua refund sudah dilaksanakan dibantu oleh Kementerian PKP. Tahap pertama ada 15 konsumen dan tahap kedua terdapat 25 konsumen yang menerima refund. Di luar dua tahap tersebut, masih ada ratusan konsumen Meikarta yang menunggu kabar refund. Beberapa konsumen Meikarta pun ada yang ditawarkan skema titip-jual, yakni unit yang telah mereka beli, dijual oleh pihak Meikarta. Lalu hasil penjualannya akan diserahkan kepada pihak konsumen. Proses uangnya cair sekitar 1-2 bulan.
(aqi/aqi)











































