Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sidang perdana dijadwalkan Jumat, 3 Oktober.