Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. KPK mendalami aliran uang dalam kasus ini.
Mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mengungkap peran keduanya.
KPK telah mengantongi bukti tebal hingga menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Lalu kapan KPK memeriksa Yaqut?
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu pengembalian aset dan uang dari Pihak Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) terkait korupsi kuota haji.