Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis 34 tahun penjara kepada Etiqah dan Ambree atas pembunuhan ART mereka, Nur Afiyah, yang disiksa hingga tewas.
Seorang asisten rumah tangga babak belur dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh majikannya di Batam, Kepulauan Riau. Begini hasil penyidikan polisi.