detikJateng
Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Bocah Divonis 19 Tahun Bui
            Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar karena melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak.         
         
            Selasa, 21 Okt 2025 14:31 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
          
             
             
            