Kantor Imigrasi menemukan warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal. Hingga Januari sampai Agustus 2026, tercatat dua WNA di Tabanan dideportasi.
Imigrasi menangkap WN Rusia berinisial AP (39). Penangkapan dilakukan karena AP kedapatan merekam demonstrasi Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena.