GAMKI berpendapat keputusan MK soal capres cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah, telah memenuhi aspek keadilan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia setuju batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun direvisi. Namun revisi tersebut dilakukan melalui revisi Undang-undang.
Tim Hukum Merah Putih mendatangi MK. Kedatangan mereka diketahui untuk menyampaikan dukungan terkait gugatan batas usia capres cawapres yang akan segera diputus