Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena korupsi penanggulangan bencana yang merugikan negara Rp611 juta.
Polresta Mataram melakukan mutasi jabatan sejumlah pejabat, termasuk Kasatresnarkoba dan Kabagops. Kapolresta menekankan pentingnya regenerasi organisasi.
Sidang putusan eks Direktur PT Pelindo, Hosadi Apriza, ditunda hingga 27 Juli 2026. Tiga terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal Rp 92 miliar.
Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi proyek penanggulangan bencana yang merugikan negara Rp611 juta.
Jaksa dari Kejari Tebing Tinggi, mengajukan banding vonis hukuman mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Wahid Sitorus di korupsi proyek penanggulangan bencana.