Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Ketua BPP Hipmi, Akbar, menekankan pentingnya produktivitas tenaga kerja untuk mendukung kebijakan ini.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melaporkan terjadi peningkatan signifikan jumlah pekerja yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).