Friderica mengatakan mayoritas yang menjadi korban adalah ibu-ibu. Ia menyebutkan perlu ada sosialisasi untuk menelan fenomena penipuan di ranah daring itu.
Konten berisi ajakan gagal bayar pinjaman daring (pindar) alias pinjol marak di media sosial, membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.
Jumlah itu terdiri dari 130 perkara terkait perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara sektor asuransi dan dana pensiun, dan 1 perkara lembaga pembiayaan.
OJK akan merevisi aturan rekening dormant setelah PPATK memblokir transaksi. Revisi bertujuan untuk melindungi hak nasabah dan mencegah kejahatan keuangan.