Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 21 UU Tipikor, menghapus frasa 'langsung atau tidak langsung' untuk mencegah pasal karet. Polri menghormati putusan ini.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait penghangusan kuota internet karena tidak dilengkapi alat bukti. Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.