Tim Kejati Sulsel berhasil menangkap buronan Tony Gosal, terpidana kasus pemalsuan dokumen, setelah 16 bulan dalam pelarian. Penangkapan dilakukan di Makassar.
Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, tidak hadir dalam pemeriksaan kasus gratifikasi 'uang siluman'. Dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 17 Kajati, termasuk Kajati Bali Ketut Sumedana yang dipindah ke Sumsel. Chatarina Muliana Girsang jadi penggantinya.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi 'uang siluman'. Tiga anggota DPRD terlibat, penyidikan terus berlanjut.