Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke paripurna. Badan Haji akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan usulan agar BP Haji menjadi kementerian khusus mengurusi haji dan umrah agar tidak membebani Kementerian Agama.
DPR dan pemerintah bahas revisi UU Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji tetap 92% reguler dan 8% khusus, tanpa batas minimal. Pembagian kuota diatur kementerian.