Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan pihaknya tidak pernah sedikitpun menggunakan uang peserta untuk kebutuhan operasional.
Laporan BPK dalam IHPS II tahun 2021 menyebutkan adanya masalah pada pengembalian dana kepada peserta dari BP Tapera. Jumlahnya mencapai Rp 567,45 miliar.
"Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait yang akan menjelaskan," kata Pratikno.