Polisi menetapkan 26 tersangka dalam kasus pencurian besi bekas pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Medan. Para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Eks anggota Polsek Kumpeh Ilir, Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanu Putra divonis 15 tahun penjara. Mereka menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarisi hingga tewas.