Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Haji. Pembahasan DIM telah selesai dan akan dilanjutkan ke tahap tim perumus.
DPR dan pemerintah bahas revisi UU Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji tetap 92% reguler dan 8% khusus, tanpa batas minimal. Pembagian kuota diatur kementerian.
Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tak perlu disikapi secara berlebihan.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyoroti pro kontra royalti bagi pencipta lagu, mendesak kebijakan adil dan transparansi dalam pembagian royalti.
Revisi UU Haji telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Komisi VIII menunggu DIM dari pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi dan transisi kewenangan.