Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Krisis populasi menua di Korea Selatan memicu lonjakan bunuh diri lansia. Inovasi robot yang dibuat bak cucu versi AI diharapkan bisa menekan kasus tersebut.