detikSulsel
Oknum ASN Sulbar Divonis 2 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta di Kasus Uang Palsu
            Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat sindikat uang palsu.         
         
            Rabu, 06 Agu 2025 14:21 WIB         
      
 
 
 
 






































