Pria di Kabupaten Serang, Banten, divonis bebas atas dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa langsung kasasi atas vonis itu.
Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, warga Kabupaten Serang, Banten dari dakwaan pencabulan ke anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun.
Rumah yang digeledah polisi terkait kasus pembunuhan Feni Ere (28) di Palopo ternyata milik teman ayah korban berinisial AA yang diduga sebagai pelaku.