KPU Sumut umumkan tentang syarat pendaftaran cagub dan cawagub di Pilgub Sumut. Salah satu poinnya adalah kepala daerah harus mundur jika maju di daerah lain.
KPU memastikan akan mengakomodasi semua putusan MK. Saat ini, KPU telah menyelesaikan rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.