Pendaftaran calon Pilkada 2024 dibuka hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024. Sebagian pasangan calon wali kota, calon bupati, serta calon gubernur beserta wakilnya pun mulai melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Lantas, kapan pemungutan suaranya?
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung sampai 29 Agustus mendatang. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.
Pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 akan ditetapkan pada 22 September. Kemudian, masing-masing pasangan calon kepala daerah dipersilakan melakukan kampanye mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Kapan Pemungutan Suara Pilkada 2024?
Pada 26 Januari 2024 lalu, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam PKPU tersebut, dapat kita ketahui bahwa pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.
Selanjutnya, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 selengkapnya dikutip dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
I. Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
II. Penyelenggaraan
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikian penjelasan lengkap mengenai jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada akhir November mendatang. Semoga bermanfaat!
(sto/sip)