Polisi menangkap pria Bekasi berinisial SH (28) yang meretas server provider telekomunikasi dengan modus top up pulsa hingga Rp 350 juta. Ini tampang pelaku.
Polisi Kudus amankan komplotan pencuri dari Tegal yang menggondol barang senilai Rp 65 juta. Pelaku dijerat Pasal 366 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Guru besar bidang informasi teknologi (IT), Prof Marsudi Wahyudi Kisworo, mengatakan bahwa di dunia keamanan komputer tidak ada sistem yang dijamin keamanannya.