Mulai 1 Januari 2025, mobil dan motor tertentu akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mengatur barang mewah.
Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok 2026-2029 untuk menyelamatkan industri hasil tembakau dari tekanan rokok ilegal.