Akibatnya, mantan Menteri Pertanian itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 14 miliar.
Hakim memerintahkan jaksa KPK membuka blokir rekening mantan direktur di Kementan Muhammad Hatta. Jaksa diperintahkan mengembalikan Rp 400 juta milik Hatta.
Sejumlah tahanan KPK memberikan kesaksiannya terkait kasus pungli rutan. Saksi mengaku mendapatkan 'hukuman tambahan' jika telat dan tidak memberikan setoran.