Jaksa meyakini istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut berperan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Dalam analisisnya, jaksa kembali menyinggung soal Putri Candrawathi berganti pakaian seksi.