Kontroversi aturan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) wanita melepas jilbab telah berakhir. Kini Paskibraka wanita boleh memakai jilbab.
Pancasila sebagai dasar negara mengajarkan sila ke-5, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Sila ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Setelah kasus Paskibraka, kepala BPIP hendaknya lebih bijak dan sensitif dalam mengambil kebijakan serta tidak membuat pernyataan kontroversial," kata Mu'ti.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik keras perihal para Paskibraka nasional putri tahun 2024 yang diduga dilarang memakai jilbab saat pengukuhan.