detikNews
Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Konser, Kapasitas Penonton Hanya 70%
DKI Jakarta menerbitkan aturan penyelenggaraan konser. Agar tak terjadi kerumunan, kapasitas penonton hanya dibatasi 70%.
Jumat, 11 Nov 2022 21:53 WIB