Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bos atau pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe kembali ke Indonesia.
Bos KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alhasil, homologasi antara kredit dan debitur bisa dilanjutkan.