detikSumut
4 Kali Berhubungan Intim dengan Santriwati, Guru Pesantren di Batam Ditangkap
Polisi menangkap guru pesantren di Batam karena berhubungan intim 4 kali dengan muridnya. Pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Senin, 22 Jan 2024 20:33 WIB