Polres Grobogan membongkar makam siswi SD, S (12) yang diduga tewas dianiaya untuk melakukan autopsi. Selain autopsi, polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi.
Polisi membongkar makam seorang siswi kelas VI SD di Grobogan, Jawa Tengah, yang tewas setelah diduga dianiaya. Pembongkaran makam ini untuk keperluan autopsi.
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'.