Jaksa menuntut pelaku pembunuhan wanita asal Ponorogo dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Gegara dimabuk asmara, banyak orang yang rela melakukan apa saja untuk pujaan hati. Salah satunya dengan membelikan mereka makanan yang berujung jadi masalah.