Kepala Desa (Kades) Poja ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat membakar gedung Inspektorat Kabupaten Bima lantaran tak terima dengan hasil audit dana desa.
Lima rumah yang berada di permukiman padat penduduk di Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, terbakar. Enam unit damkar diturunkan.