Pemkot Surabaya siapkan langkah antisipasi urbanisasi pasca-Lebaran 2026 dengan operasi yustisi. Pendatang harus memiliki pekerjaan jelas untuk masuk kota,
NF (35) warga Bantul terancam penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar usai terciduk mengoplos isi gas elpiji 3 kilogram ke gas nonsubsidi 12 kilogram.