Satpol PP Surabaya Sita 61 Botol Minuman Beralkohol dari Restoran 'Nakal'

Satpol PP Surabaya Sita 61 Botol Minuman Beralkohol dari Restoran 'Nakal'

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 04 Mar 2026 12:30 WIB
Satpol PP Surabaya menyita puluhan botol minuman beralkohol yang dijual di salah satu restoran saat Ramadan padahal sudah ada larangan.
Satpol PP Surabaya menyita puluhan botol minuman beralkohol yang dijual di salah satu restoran saat Ramadan padahal sudah ada larangan. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Satpol PP Surabaya masih menemukan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang memajang dan menjual minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan. Pada saat melakukan razia, Satpol PP Surabaya menyita 61 botol minuman beralkohol dari sebuah restoran.

Peristiwa ini terjadi saat Satpol PP Surabaya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan SE Wali Kota yang melarang memajang bahkan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadhan. Saat razia dilakukan ke 8 lokasi yang dicurigiai menjual mihol, terbukti ada 1 lokasi yang melanggar ketentuan.

"Kami terus meningkatkan pengawasan pada sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, utamanya pada bulan suci Ramadhan ini. Dari 8 lokasi kami temukan 1 lokasi, sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih jual minuman beralkohol," kata Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaini mengatakan sama seperti temuan sebelumnya, pihaknya menemukan minuman beralkohol yang disajikan menggunakan teko plastik kepada pengunjung.

"Pelanggarannya sama seperti temuan sebelumnya, minuman tersebut tidak disuguhkan menggunakan botol, melainkan ditempatkan di dalam teko plastik," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pengecekan izin usaha dari restoran tersebut.

"Selain pengawasan terhadap penjualan minumannya, kami juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki restoran ini. Perihal izin kami bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang turut serta dalam giat pengawasan ini," jelasnya.

Dari pengawasan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran pada restoran tersebut.

"Kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu kami akan tindak sesuai aturan, tujuannya dalam menjaga kondusifitas kota Surabaya," pungkasnya.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads