Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada CEO eFishery, Gibran Huzaifah, karena manipulasi laporan keuangan dan pencucian uang.
Guru silat berinisial MY (55) memerkosa tiga orang dan mencabuli dua orang muridnya di Serang, Banten. Salah satu korban ternyata masih keponakan pelaku.