Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan

Kabar Nasional

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan

Wildan Noviansah - detikJatim
Minggu, 01 Feb 2026 17:15 WIB
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan
Foto: Bahar bin Smith (Tangkapan layar YouTube)
Surabaya -

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads