PDIP tetap tak bisa mengusung calon gubernur-wagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta dengan adanya putusan MK. Sebab, putusan itu berlaku untuk partai non-DPRD.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan besok akan digelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Rapat tersebut hanya berjalan 7 jam.
Fraksi Demokrat DPR tak akan melanjutkan pengesahan RUU Pilkada di paripurna DPR. Ada sejumlah alasan mengapa Demokrat tak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada.