Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan (36). Pelaku mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati untuk minta sumbangan.
Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, pimpinan Herry Wirawan, guru pemerkosa 12 santriwatinya hingga melahirkaan 9 anak.
Guru pemerkosa 12 santriwati hingga hamil ternyata juga mengeksploitasi anak korban. Kementerian PPPA pun mendesak guru itu juga dijerat pasal eksploitasi anak.