detikNews
Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar untuk Putri Candrawathi
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Putri.
Senin, 13 Feb 2023 19:58 WIB







































