Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri bos kolam renang di Desa Ngantru, Tulungagung divonis 14 tahun bui. Terdakwa pun lolos dari hukuman mati.
Jaksa mengungkap aliran duit SYL hasil dugaan pemerasan anak buah di Kementan. Uang Rp 44,5 miliar itu mengalir ke istri SYL, Partai NasDem hingga biaya umrah.
Dadan Tri Yudianto bantah jaksa yang menyebut dirinya beli oleh-oleh tas mewah untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan di Singapura. Ini pembelaan Dadan.