Aiptu Wayan Putra Yasa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri. Putra terbukti melakukan penipuan terhadap CPNS senilai Rp 350 juta.
Pemkab Klaten mendata jumlah tenaga non ASN tahun 2022. Tujuan pendataan itu belum jelas. Tapi ada 4 kategori non ASN yang tak masuk kriteria untuk didata.